Hukum Poligami di Indonesia

Hukum yang mengatur mengenai poligami di tiap negara berbeda-beda. Di Indonesia sendiri terdapat hukum negara yang mengatur secara ketat mengenai praktik poligami. Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.  Namun, Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Hukum tersebut memberikan pengecualian di mana seorang suami dapat memiliki istri lebih dari satu dengan alasan serta syarat tertentu.

Syarat Poligami Menurut UU Perkawinan

Walaupun poligami diperbolehkan baik secara hukum agama maupun hukum negara, tetapi terdapat berbagai persyaratan yang ketat ketika laki-laki ingin melakukan poligami. Persyaratan ketat ini bertujuan agar pelaku poligami dapat melakukan perannya dengan baik, seperti dapat bertindak adil kepada istri-istrinya. Syarat poligami di Indonesia diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan:

Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:

a. Ada persetujuan dari istri/istri-istri, dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika:

  1. istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian;
  2. tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau
  3. sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
  4. Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak;
  5. Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.

b. Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika:

  1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
  2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Poligami dalam Hukum Islam

Dalam Hukum Islam, aturan poligami merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Poligami dalam KHI mengatur mengenai:

  1. Suami hanya boleh beristri terbatas sampai 4 istri pada waktu bersamaan.
  2. Syarat utama agar bisa beristri lebih dari satu yakni harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya. Jika tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.
  3. Harus memperoleh persetujuan istri dan adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak. Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis atau lisan, dan kemudian dipertegas dengan persetujuan lisan istri pada sidang Pengadilan Agama.
  4. Harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Jika nekat dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum.
  5. Jika istri tidak mau memberikan persetujuan, Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama. Atas penetapan ini, istri/suami dapat mengajukan banding atau kasasi.

Pembagian Harta dalam Poligami

Dalam praktik poligami mau tak mau akan timbul suatu sengketa mengenai harta bersama, sehingga diperlukanlah suatu aturan yang jelas mengenai pembagian harta tersebut. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Istri kedua dan seterusnya berhak atas harta gono-gininya bersama dengan suaminya sejak perkawinan mereka berlangsung. Semua istri memiliki hak yang sama atas harta gono-gini tersebut. Maka pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami untuk kasus cerai mati dibagi menjadi 50:50. Berdasarkan Pasal 97 KHI dinyatakan bahwa, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dengan kata lain, apabila tidak memiliki perjanjian perkawinan dalam praktik poligami, semua istri berhak menuntut harta apabila telah bercerai.

Peran Perjanjian Perkawinan dalam Praktik Poligami

Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dilakukan oleh suami istri mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak tentang apa yang diperjanjikan. Bentuk dan isi dari perjanjian perkawinan tersebut para pihak suami istri dibebaskan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan (pasal 29 ayat 3 UU Perkawinan). Dalam pasal 29 UU Perkawinan, unsur-unsur suatu perjanjian perkawinan yaitu:

  1. Haruslah dibuat secara tertulis berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,
  2. Harus diibuat sebelum atau sewaktu perkawinan
  3. Harus didaftarkan di pegawai pencatatan perkawinan (dukcapil)
  4. Berlaku sejak perkawinan dilangsungkan dan tidak dapat diubah apabila tidak ada kesepakatan kedua belah pihak.

Menurut Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 segala harta benda yang diperoleh suami istri selama perkawinan menjadi harta bersama. Apabila suau pasangan tidak mengatur mengenai kepemilikan hartanya dalam perjanjian perkawinan, maka akan terjadi percampuran harta suami istri yang disebut sebagai ‘Harta Bersama’. Apabila dalam praktik poligami terjadi perceraian, maka akan terjadi pula percampuran harta suami dan istri lainnya. Masih sangat rendah tingkat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya pembuatan suatu perjanjian perkawinan oleh pihak suami istri demi mencegah atau mengurangi permasalahan yang timbul di kemudian hari. Padahal perjanjian perkawinan adalah hal yang penting dalam kehidupan suami istri khususnya dalam konteks tanah dan harta. Diharapkan masyarakat Indonesia dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perjanjian perkawinan.