Akta Jual Beli
Feb 09, 2023
Akta Jual Beli, merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dengan tujuan untuk membuktikan adanya transaksi jual beli suatu peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
Pembuatan Akta Jual Beli dihadiri oleh para pihak yang melakukan jual beli dan disaksikan minimal dua orang saksi dan PPAT selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya AJB harus menyampaikan akta dan dokumen terkait untuk didaftarkan ke kantor Pertanahan setempat.
Syarat Balik Nama Sertifikat
Berikut merupakan syarat balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional, yaitu:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
- Surat Kuasa apabila kuasa dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagian badan hukum;
- Sertifikat asli;
- Akta Jual Beli dari PPAT;
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual, pembeli dan/atau kuasanya;
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalanyang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Karena Jual Beli
- Biaya Akta PPAT
Menurut Pasal 32 ayat 1 PP Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dijelaskan bahwa uang jasa atau honorarium PPAt atau PPAT Sementara, termasuk biaya saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. - Biaya Pajak BPHTB
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, dimana salah satu objek BPHTB adalah pemindahan atau peralihan hak karena jual beli.
Tarif BPHTB paling tinggi sebesar 5% dan ditetapkan dengan perda dari masing-masing daerah. - Biaya Balik Nama di BPN
Biaya Balik Nama di BPN, dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan, dimana rumus untuk menghitung biaya tersebut, yaitu:
(nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran
Proses Balik Nama Sertifikat menurut UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), adalah setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, lalu Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada pembeli, nama pemegang hak lama dalam hal ini penjual, di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan di paraf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk, dan nama pemegang hak yang baru dalam hal ini pembeli ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan yaang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
Share this article