Batasan Harga Minimal Kepemilikan Rumah Untuk WNA
Mar 15, 2023
Indonesia kini menjadi salah satu negara tujuan investasi para investor asing. Hal ini dikarenakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin stabil dan diiringi dengan kemudahan investasi bagi para investor. Tak sedikit, investor asing yang memilih untuk menetap di Indonesia, demi mengembangkan usahanya. Namun apakah Warga Negara Asing (“WNA”) dapat membeli rumah di Indonesia dan adakah batasannya?
Kepemilikan Rumah Tinggal oleh WNA
WNA dapat memiliki rumah tinggal di Indonesia dengan ketentuan apabila orang asing tersebut memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mana berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang dimaksud dengan dokumen keimigrasian adalah berupa: visa, paspor ataupun izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Berdasarkan Pasal 185 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 dijelaskan bahwa orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dapat memiliki rumah tinggal atau hunian berupa:
- Rumah Tapak di atas tanah:
- Hak Pakai di atas tanah negara; atau
- Hak Pakai di atas:
- Hak Milik, yang dikuasasi berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai diatas Hak Milik dengan PPAT
- Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.
- Rumah Susun yang dibangun di atas bidang tanah:
- Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah negara
- Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah hak pengelolaan; atau
- Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah hak milik.
Batasan Harga Minimal Rumah Hunian Untuk WNA
Peraturan Pemerintah ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 pasal 186, mengatur batasan kepemilikan rumah bagi orang asing, yaitu:
- Untuk rumah tapak:
- Untuk rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- 1 bidang tanah per orang/keluarga; dan/atau
- Tanahnya paling luas 2.000 m2
- Untuk rumah susun dengan kategori rumah susun komersial.
Lalu, dalam pasal 187 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pembelian rumah/unit baru atau rumah/unit lama dan harga rumah tempat tinggal atau hunian ditetapkan dengan Keputusan Menteri dimana dalam Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1241 Tahun 2022 batasan harga minimal, yaitu:
- Rumah Tapak:
- Untuk Rumah Tapak di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I Yogyakarta, Bali (Harga Minimal 5 Miliar)
- Untuk Rumah Tapak di wilayah NTB (Harga Minimal 3 Miliar)
- Untuk Rumah Tapak di wilayah Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau (Harga Minimal 2 Miliar)
- Untuk Rumah Tapak di wilayah daerah/provinsi lainnya (Harga Minimal 1 Miliar)
- Satuan Rumah Susun:
- Untuk Satuan Rumah Susun di wilayah DKI Jakarta (Harga Minimal 3 Miliar)
- Untuk Satuan Rumah Susun di wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, D.I Yogyakarta (Harga Minimal 2 Miliar)
- Untuk Satuan Rumah Susun di wilayah daerah/provinsi lainnya (Harga Minimal 1 Miliar).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa WNA dapat memiliki rumah tinggal di Indonesia dengan Hak Pakai dengan nilai Batasan yang telah diatur oleh peraturan dan perundang-undangan.
Share this article