Pemidanaan Poligami Tanpa Izin

Apa itu Poligami? Poligami menurut KBBI adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Artinya dalam hal ini suami bisa memiliki suami lebih dari satu.

Dasar Hukum Poligami

Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa:
“Dalam hal suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan Daerah tempat tinggalnya.”

Syarat Poligami

Menurut Pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan juga yaitu:
“Untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang ini, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. adanya persetujuan dari istri/istri-istri
  2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
  3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Dari pengaturan diatas yang dijelaskan, apabila seorang suami melakukan tindakan poligami tanpa izin dari Pengadilan maka perbuatan tersebut sudah termasuk perbuatan tindak pidana yang sebagaimana diatur dalam Pasal 179 KUHP:

  1. Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun:
    1. Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu:
    2. Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
  2. Jika melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam penjara paling lama tujuh tahun.

Maka berdasarkan pasal tersebut seseorang dapat dipidana ketika salah satu pihak melakukan suatu perkawinan lagi padahal terhalang oleh perkawinan terdahulunya. Maksud dari terhalang adalah sebagai suatu indikator yang menyebabkan perkawinan kemudian menjadi tidak boleh dilakukan.