Ketentuan Mewariskan Saham Kepada Ahli Waris
Nov 29, 2023
Memilih investasi yang sesuai dengan profil dan kondisi keuangan bukanlah merupakan hal yang mudah. Tentu banyak hal yang menjadi pertimbangan, salah satunya keuntungan dan apakah instrumen tersebut dapat bertahan dalam jangka panjang hingga nantinya dapat diwariskan kepada anak cucu. Logam mulia dan properti, seringkali menjadi pilihan investasi jangka panjang karena memiliki nilai yang dianggap stabil dengan keuntungan yang menjanjikan.
Namun tahukah Anda bahwa investasi saham kini juga banyak digemari masyarakat, khususnya generasi muda. Investasi saham merupakan bentuk dari penanaman modal pada sebuah perusahaan, yang mana melalui instrumen tersebut Anda akan mendapat bagian dari keuntungan yang didapatkan perusahaan tersebut. Semakin berkembang perusahaan tersebut, maka kemungkinan keuntungan yang akan Anda dapatkan semakin besar. Melihat pada hal-hal tersebut, tidaklah heran apabila banyak orang yang menginvestasikan kekayaannya dalam saham. Namun, apakah Anda tahu bahwa saham bisa diwariskan?
Saham Sebagai Objek Waris
Seringkali menjadi pertanyaan, apakah saham dapat diwariskan ke anak cucu? Jawabannya, tentu bisa. Saham yang diwariskan atau inherited stock merupakan saham yang dimiliki oleh seorang individu melalui proses pewarisan, dimana pemilik awal dari saham tersebut telah meninggal dunia. Aturan mengenai pewarisan saham kepada ahli waris ini sendiri diatur pada Pasal 833 KUH Perdata yang berbunyi:
“Ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si meninggal”
Dengan demikian, saham yang dimiliki oleh orang tua juga akan menjadi hak milik anak atau ahli waris yang dimilikinya.
Jenis Saham yang Dapat Diwariskan
Terdapat 2 jenis saham yang dapat diwariskan yaitu saham tertutup dan saham terbuka. Apa bedanya?
- Saham Tertutup
Saham Tertutup merupakan jenis saham yang tidak dapat diberjualbelikan di Bursa Efek Indonesia. Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut belum melakukan IPO (Initial Public Offering) - Saham Terbuka
Kebalikannya dari saham tertutup, saham terbuka adalah saham yang telah diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, karena perusahaan telah menyatakan IPO (Initial Public Offering). Dengan demikian saham perusahaan terbuka dapat dibeli oleh siapa saja.
Kedua jenis saham ini bisa menjadi objek waris, namun dalam pemindahan haknya memiliki cara yang berbeda.
Ketentuan Pewarisan Hak Atas Saham
Pada saham tertutup, meskipun dapat diwariskan pada Pasal 55 Undang-Undang Perseroan Tervatas (UUPT) mengatur sebagaimana berikut:
“Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Untuk dapat dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan maupun dalam Daftar Perseroan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, ahli waris harus melakukan tata cara pemindahan hak atas saham.
Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, sebagaimana diatur pada Pasal 57 UUPT yang berbunyi:
- Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
- Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
- Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada berkenaan dengan kewarisan atau peralihan hak sebagai akibat penggabungan, peleburan dan pemisahan.
Prosedur Pemindahan Hak Atas Saham pada Ahli Waris
Proses pemindahan Hak atas Saham kepada ahli waris harus melalui Akta pemindahan hak. Selain itu terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, hingga akhirnya saham yang sebelumnya milik pewaris yang telah meninggal dunia beralih kepada ahli waris. Adapun tahapan dalam prosedur pemindahan hak atas saham pada ahli waris sebagaimana berikut:
- Menyepakati salah satu ahli waris sebagai wakil pemegang saham
- Membuat akta pemindahan hak atau bukti-bukti sebagai ahli waris
- Menyampaikan dokumen-dokumen tersebut kepada perusahaan
- Direksi kemudian akan mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus
- Direksi memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
Demikian cara mewariskan saham kepada ahli waris.
Share this article