Perjanjian Perkawinan Memisahkan Hutang Suami Istri
Dec 13, 2023
Perceraian merupakan salah satu alasan putusnya perkawinan. Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, setidaknya terdapat 13 faktor terjadinya perceraian, diantaranya faktor ekonomi, zina, perselisihan terus menerus dan lain-lain.
Menurut catatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, pada tahun 2021 faktor ekonomi menduduki urutan kedua sebagai faktor perceraian di Indonesia. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ekonomi keluarga turut mendukung keharmonisan keluarga. Untuk dapat mewujudkan rumah tangga harmonis, suami istri dapat mengusahakan kebutuhan yang layak bagi keluarga dan membuat perencanaan keluarga. Salah satu bentuk perencanaan keuangan keluarga yang dapat menjadi pemisahan hutang antara suami dan istri, sehingga dapat menghindari ketidakharmonisan dalam keluarga.
Harta Bersama dan Harta Bawaan dalam Perkawinan
Harta dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur bahwa harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan, yang mana terhadap harta tersebut suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Sedangkan harta bawaan merupakan harta yang dibawa masing-masing suami istri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan dimana harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan istri tidak menentukan lain.
Hutang Suami Juga Merupakan Hutang Istri
Merujuk kepada Pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2, dengan penafsiran a contrario maka tidak hanya harta yang diperoleh selama perkawinan yang akan bercampur, melainkan juga hutang yang terjadi pada saat perkawinan/selama perkawinan adalah tanggungjawab bersama.
Selain itu pada Putusan Mahkamah Agung No: 1904 K/Pdt/2007 tanggal 6 September 2008 menyatakan “Perceraian tidak mengakibatkan salah satu pihak dibebaskan dari kewajiban membayar hutang, yang dibuang pada saat masih terikat dalam perkawinan”.
Dengan demikian, suami atau istri tetap bertanggungjawab terhadap hutang yang dibuat selama perkawinan meskipun terjadi perceraian.
Perjanjian Perkawinan Memisahkan Hutang Suami Istri
Lalu adakah solusi agar tidak ada percampuran harta maupun hutang antara suami istri tersebut? Para suami istri dapat menyimpangi peraturan perundang-undangan terkait harta bersama, dengan membuat perjanjian perkawinan.
Perjanjian perkawinan pada dasarnya adalah perjanjian pemisahan harta yang merupakan penyimpangan dari Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yang mengatur mengenai harta bersama. Artinya dengan disepakatinya perjanjian perkawinan, maka seluruh harta, baik harta yang mereka bawa sebelum mereka melangsungkan perkawinan, maupun harta yang didapat setelah perkawinan tidak bercampur sebagai harta bersama. Hal ini tidak tertutup pada hutang-hutang dari masing-masing pihak.
Contoh Kasus
Ani dan Budi menikah pada tahun 2010. Budi berprofesi sebagai pengusaha dan Ani berprofesi sebagai perawat. Pada saat pandemi Covid-19, usaha yang dibangun oleh Budi mengalami penurunan, sehingga usaha Budi membutuhkan bantuan dana dari Bank agar usahanya tetap dapat berjalan dan dapat memberikan nafkah pada keluarga. Pada bulan Juni tahun 2020, Budi mengajukan pinjaman pada Bank X sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dengan tenor 10 (sepuluh) tahun.
Namun ternyata, hutang Budi pada Bank X seringkali menjadi pemicu ketidakharmonisan keluarga Ani dan Budi. Pada tahun 2023 Ani dan Budi bercerai melalui Pengadilan Negeri. Pertanyaannya, apakah Ani tetap memiliki kewajiban membayar hutang Budi pada Bank X?
Jawabannya adalah Ani tetap berkewajiban bersama-sama dengan Budi untuk melunasi hutang tersebut, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 36 Ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun jika sebelumnya Ani dan Budi telah membuat perjanjian perkawinan di hadapan Notaris, maka Ani tidak berkewajiban untuk turut menanggung hutang Budi pada Bank X tersebut, karena antara Ani dan Budi telah terjadi pemisahan harta dan hutang.
Demikian, penjelasan mengenai perjanjian perkawinan memisahkan hutang suami istri.
Share this article