Pendirian dan Legalitas Perizinan Yayasan
Dec 01, 2022
Yayasan merupakan badan hukum yang bertujuan non komersial seperti sosial, keagamaan, dan / atau kemanusiaan. Dasar hukum Yayasan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Sebagai badan hukum non komersial, Yayasan memiliki persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang agar kegiatan yang telah dijalankan dapat terpecaya. Oleh karena itu persyaratan pendiriannya dicantumkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang tata cara pengajuan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar, serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data yayasan.
Pendirian Yayasan
Perlu di ingat bahwa yayasan berbeda dengan PT. Yayasan tidak mempunyai pemegang saham sebagaimana PT atau anggota-anggota dalam badan usaha lainnya. Namun, yayasan digerakkan oleh organ pengurus yaitu pembina, pengawas dan pengurus pelaksana harian.
Adapun syarat-syarat untuk mendirikan yayasan, yaitu:
- Nama Yayasan
- Jumlah Kekayaan Awal Yayasan
- Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
- Fotocopy KTP Para Pendiri
- Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
- Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan
- Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
- Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)
Prosedur Pendirian Yayasan
Lalu bagaimana untuk prosedur pendirian Yayasan itu sendiri? Dalam mendirikan suatu Yayasan terdapat beberapa tahap, yaitu:
- Akta Pendirian Yayasan dan Pengesahan dari Kementerian yang berwenang
- Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
- Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan
- Tanda Daftar Yayasan
- Izin Kegiatan Yayasan
Setelah seluruh prosedur tersebut dilalui, barulah sebuah Yayasan dapat menjalankan seluruh kegiatannya.
Perizinan Yayasan
Sebelum menjalankan kegiatan Yayasan, Yayasan harus memiliki 2 (dua) izin dasar, yaitu Tanda Daftar Yayasan dan Izin Kegiatan Yayasan.
- Tanda Daftar Yayasan
Tanda daftar yayasan yang berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2012 Pemberian Tanda Daftar Dan Izin Kegiatan/Usaha Kepada Yayasan Dan Organisasi/Badan Sosial (“Pergub DKI 6/2012”). Di DKI Jakarta setiap Yayasan atau cabang dari yayasan asing yang melakukan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial wajib memiliki Tanda Daftar Yayasan.
Adapun syarat untuk memperoleh tanda daftar, Yayasan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada instansi terkait yang ditandatangani oleh Pimpinan/Ketua dan Sekretaris serta dibubuhi stempel Yayasan dilengkapi persyaratan sebagai berikut.
- Identitas penanggung jawab
- Akta pendirian dan perubahan
- SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham
- NPWP Badan Hukum
- Persetujuan tetangga dan KTP tetangga
- Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART)
- Proposal teknis yayasan
- Pas foto ketua yayasan
- Daftar pekerja sosial
- KTP pengurus
- Bukti kepemilkan / perjanjian sewa kantor
- Izin Kegiatan Yayasan
Izin kegiatan merupakan izin operasional bagi sebuah yayasan / badan sosial yang akan melakukan kegiatan atau usaha. Izin ini dikeluarkan dari perangkat daerah atau instansi yang bersangkutan. Salah satu syarat untuk mendapatkan izin ini yaitu harus sudah memiliki tanda daftar yayasan. Selain itu ada beberapa dokumen yang diperlukan, diantaranya:
- Identitas ketua yayasan
- Akta pendirian dan perubahan
- SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham
- NPWP Badan Hukum
- Tanda daftar yayasan
- Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART)
- Proposal teknis yayasan
Share this article