Perceraian Pegawai Negeri Sipil

Sebagai aparat negara, tidak mudah bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bercerai. Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 (“PP 10/1983”) tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil.

Mengajukan Permohonan Surat Izin Bercerai

Dalam Pasal 3 PP 10/1983 mengatur bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil yang hendak bercerai harus memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang terlebih dahulu. Permintaan untuk memperoleh izin harus diajukan secara tertulis. Adapun dalam surat permintaan izin perceraian harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin perceraian itu.

Atas permohonan tersebut nantinya Pejabat akan menimbang kembali apakah alasan perceraian telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada atau tidak. Jika alasan yang diajukan tidak sesuai, maka Pejabat dapat menolak izin untuk melaksanakan perceraian. Setelah proses pengajuan permohonan telah selesai, Pegawai Negeri Sipil tersebut akan memperoleh Surat Keputusan Izin untuk melakukan Perceraian.

Lalu apakah setelah izin tersebut diperoleh, Pegawai Negeri Sipil tersebut telah resmi bercerai? Keputusan seseorang resmi bercerai hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri. Artinya, surat keputusan tersebut merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil yang hendak bercerai sebelum mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana jika Pegawai Negeri Sipil tersebut merupakan pihak yang digugat? Apakah ia tetap membutuhkan Surat Keputusan tersebut? Jawabannya adalah ya. Artinya dalam hal pengurusan perceraian, baik Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan gugatan ataupun menjadi pihak Tergugat, surat tersebut tetap dibutuhkan.

Pasca Perceraian Pegawai Negeri Sipil Wajib Memberikan Nafkah bagi Mantan Istri

Perlu diketahui bahwa apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil (pria) maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan anak-anaknya dan mantan istrinya (berdasarkan Pasal 8 PP 10/1983). Pembagian gaji tersebut sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil (pria) yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan istrinya dan sepertiga untuk anak-anaknya.

Lalu bagaimana jika perceraian terjadi atas kehendak istri Pegawai Negeri Sipil? Apabila hal tersebut terjadi, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari mantan suaminya.

Hak Asuh Anak Pegawai Negeri Sipil

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang hendak mengajukan gugatan hak asuh anak, dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi pihak yang beragama Islam, sedangkan bagi pihak yang beragama non Islam dapat mengajukan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri. Pengajuan gugatan hak asuh tersebut dengan turut melampirkan Akta Cerai orangtua dan Akta Kelahiran sang anak. Dalam hal ini, tidak ada aturan khusus terkait gugatan hak asuh anak oleh Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi Tidak Melaporkan Perceraian

Melaporkan perceraian merupakan bagian dari kewajiban dalam menaati peraturan kedinasaan Pegawai Negeri Sipil. Apabila Pegawai Negeri Sipil tidak mematuhi ketentuan hukum yang diatur untuk melakukan izin bercerai, Pegawai Negeri Sipil akan dikenakan sanksi. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 16 PP 10/1983:

Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1), ayat (2),dan ayat (3), dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sebagai Aparat Negara, tidak mudah bagi seorang Pegawai Negeri Sipil untuk bercerai, dikarenakan terdapat aturan – aturan administratif yang harus dilalui.