Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)

Dalam rangka mengimplementasikan ketentuan Pemilik Manfaat yang terdapat dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, maka korporasi diwajibkan untuk melaporkan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership).

Korporasi merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, korporasi dapat meliputi Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, ataupun bentuk korporasi lainnya.

Apa Itu Pemilik Manfaat?

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau menghentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.

Siapa yang disebut sebagai Pemilik Manfaat?

Pemilik Manfaat dari Perseroan Terbatas (PT) merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  2. Memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  3. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun;
  4. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan atau memperhatikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
  5. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
  6. Menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau
  7. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.

Waktu Pelaporan Pemilik Manfaat

Pelaporan Pemilik Manfaat Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan pada :

  1. Pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, pengesahan, persetujuan atau perizinan usaha PT; dan/atau
  2. Pada saat PT menjalankan usaha atau kegiatannya.

Laporan Pemilik Manfaat

Informasi yang harus dilaporkan terkait pemilik manfaat Perseroan Terbatas (PT), diantaranya mencakup:

  1. Nama Lengkap;
  2. Nomor Identitas Kependudukan, Surat Izin Mengemudi atau Paspor;
  3. Tempat dan Tanggal Lahir;
  4. Kewarganegaraan;
  5. Alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
  6. Alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan yang sejenis; dan
  8. Hubungan antara korporasi dengan pemilik manfaat;

Pelapor Pemilik Manfaat

Pihak yang dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat, yaitu:

  1. Pendiri atau pengurus korporasi;
  2. Notaris; atau
  3. Pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi

Apabila Perseroan Terbatas (PT) Anda belum melaporkan pemilik manfaat, maka PT Anda akan terblokir secara otomatis oleh Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), oleh karena itu dalam suatu PT terblokir maka tidak dapat melakukan perubahan anggaran dan baru bisa melakukan perubahan ketika blokir tersebut sudah terbuka.

Demikian penjelasan pemilik manfaat, pastikan Anda telah melaporkan Pemilik Manfaat dari Perusahaan Anda.