Syarat dan Izin Pendirian Kantor Cabang
Jan 04, 2023
Dalam perkembangan usaha, perusahaan dapat melakukan suatu ekspansi ke berbagai daerah, dan terkadang dibutuhkan kantor cabang untuk melakukan ekspansi tersebut. Mendirikan suatu kantor cabang merupakan salah satu cara agar dapat meluaskan bisnis usaha yang dijalankan.
Pembukaan kantor cabang, dapat dilakukan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Dalam Pasal 45 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, terdapat beberapa ketentuan dalam pembukaan kantor cabang, yaitu:
- Perusahaan PMA/PMDN dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya. Kantor cabang dapat berada di wilayah yang berbeda dengan perusahaan induk dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan tugas dari perusahaan induknya;
- Perusahaan PMA/PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan membuka kantor cabang melaporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
- Perusahaan PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah daerah yang akan membuka kantor cabang melaporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.
Syarat Pembukaan Kantor Cabang
Dalam lampiran pertama nomor 6 peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017, dijelaskan persayaratan dalam pembukaan kantor cabang, yaitu:
- Akta dan SK Perusahaan Induk
- NPWP Perusahaan Induk
- Izin Usaha Perusahaan Induk
- Akta Pembukaan kantor cabang dan pengangakatan kepala kantor cabang
- KTP dan NPWP kepala kantor cabang
- Surat Pernyataan tentang lokasi usaha kantor cabang
- Dalam hal perubahan kantor cabang, lampirkan:
a. Izin kantor cabang yang dimiliki
b. Laporan realisasi kegiatan kantor cabang
c. Dokumen pendukung perubahan.
Lalu, setelah persyaratan tersebut dilengkapi, pemohon dapat mengajukan permohonan pembukaan kantor cabang melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). Selanjutnya, sertifikat pembukan kantor cabang akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan tanda tangan digital berupa format portable document format (PDF) yang dilengkapi lembar pengesahan.
Share this article