Syarat dan Prosedur Pendirian PT Perorangan

Dalam menjalankan usahanya, pengusaha tentu membutuhkan wadah, salah satunya adalah Perseroan Terbatas. Mengapa Perseroan Terbatas dapat dijadikan pilihan utama sebagai wadah pengusaha? Hal ini dikarenakan adanya konsep tanggung jawab terbatas pemegang saham, sehingga jika terjadi kerugian pada perseroan setiap pemegang saham hanya menanggung sebatas modal yang ia masukkan saja pada perseroan. Namun persyaratan memiliki mitra dalam mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali menjadi hambatan pengusaha untuk memiliki legalitas usahanya.

Untuk menjawab keresahan tersebut, Pemerintah berusaha menunjang kebutuhan masyarakat ini dengan melakukan perubahan melalui Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan Pasal 109 angka 5  UU Cipta Kerja terdapat pengkhususan bagi perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) dapat mendirikan PT hanya dengan 1 orang saja. Pendiriannya tidak memerlukan anggaran dasar, cukup pernyataan pendirian perseroan yang disahkan secara elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM.

Keunggulan Mendirikan PT Perorangan

PT Perorangan memiliki manfaat yang berbeda dengan PT pada umumnya, yaitu sebagaimana berikut :

  • Memberi perlindungan dalam hukum karena adanya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan.
  • Tidak ada ketentuan modal minimum, karena ketentuan modal ditentukan oleh pendiri.
  • Bersifat one-tier dimana pendiri dapat menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan
  • Dengan status legalitas Perseroan Terbatas, pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman modal kepada bank maupun investor.
  • Biaya pendaftaran yang terjangkau

Syarat Mendirikan PT Perorangan

Dalam hal mendirikan PT Perorangan, terdapat ketentuan maupun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha, sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang – undangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, syarat yang wajib dipenuhi untuk mendirikan PT Perorangan adalah sebagai berikut:

  • PT Perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia;
  • Warga Negara Indonesia yang akan mendirikan PT Perorangan setidaknya berusia 17 tahun;
  • Telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil (UMK)
  • PT Perorangan hanya mempunyai satu pemegang saham
  • Pendiri hanya diperbolehkan mendirikan perseroan perorangan satu kali dalam setahun.

Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam mendaftar perseroan perorangan, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk Pendiri
  • Nomor Pokok Wajib Pajak Pendiri
  • Alamat Perseroan Perorangan
  • Alamat Email yang masih aktif
  • Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan

Pendaftaran PT Perorangan

Pelaku usaha yang hendak mendirikan PT Perorangan wajib mendaftarkan PT Perorangannya secara elektronik. Adapun prosedurnya sebagaimana berikut:

  1. Mendaftar akun melalui laman ptp.go.id
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia pada laman resmi. Mulai dari nama dan tempat kedudukan usaha, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan kegiatan usaha, jumlah modal dasar yang ditempatkan dan disetor, nilai nominal dan jumlah saham, hingga alamat perseroan.
  3. Setelah formulir pendaftaran selesai diisi, tim evaluator akan melakukan pemeriksaan atas pengisian informasi tersebut.
  4. Apabila telah dinyatakan memenuhi syarat, maka akan diterbitkan sertifikat pernyataan pendirian.
  5. Setelah proses selesai, pelaku usaha dapat mencetak sertifikat pernyataan secara mandiri.

Selanjutnya, pelaku usaha bisa langsung melakukan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas Perseroan Perorangan melalui ereg.pajak.go.id serta NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui www.oss.go.id

Perubahan PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal

Seiring dengan berkembangnya usaha, Pendiri PT Perorangan dapat berubah menjadi PT Persekutuan Modal. Hal ini dilakukan jika terdapat tambahan pemegang saham atau pertambahan nilai pendapatan usaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan UMK.

Perubahan PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal tersebut dapat dilakukan dengan Langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan perubahan status melalui Akta yang dibuat di hadapan Notaris;
  2. Memperbarui data perseroan
  3. Mendaftarkan perubahan status secara elektronik dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan.

Pembubaran PT Perorangan

Untuk melakukan pembubaran PT Perorangan, maka pelaku usaha dapat membuat surat pernyataan yang memuat informasi sebagaimana berikut:

  1. Nama PT Perorangan
  2. Alamat PT Perorangan
  3. Maksud dan tujuan PT Perorangan
  4. Jumlah modal dasar, ditempatkan dan modal disetor PT Perorangan
  5. Nilai dan jumlah lembar saham
  6. Identitas pendiri PT Perorangan

Demikian syarat dan prosedur pendirian PT Perorangan, kini pendirian Perusahaan menjadi mudah karena dapat dilakukan secara mandiri.