Pembuatan Wasiat Oleh WNA di Indonesia

Hukum benda akan mengikuti dimana bendanya berada. Dalam kaitan kepemilikan aset di Indonesia, lalu bagaimanakah jika seorang Warga Negara Asing yang memiliki aset di Indonesia dan ingin membuat wasiat? Hukum manakah yang mengatur jika seorang Warga Negara Asing ingin membuat wasiat untuk harta bendanya yang berada di Indonesia? Dapatkah ia memberikan wasiat kepada Warga Negara Asing atau pun Warga Negara Indonesia?

Terkait hal tersebut Notaris yang berwenang untuk membuat wasiat Warga Negara Asing tersebut adalah Notaris yang berkedudukan di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bentuk Wasiat Untuk Warga Negara Asing

Berdasarkan ex pasal 4 Staatsblad tahun 1924/559, seorang Warga Negara Asing hanya dapat membuat wasiat dalam bentuk wasiat umum. Artinya Warga Negara Asing datang ke Notaris di Indonesia dan menyampaikan apa-sapa saja isi wasiat yang ia hendaki.

Pemberi wasiat (dan pada waktunya nanti executer testamentairnya) akan memegang dan menemukan salinan akta wasiat yang pernah dibuatnya di Indonesia dalam boedel warisannya.

Dokumen yang Dibutuhkan Terkait Pembuatan Wasiat oleh Warga Negara Asing

Dalam pembuatan akta wasiat dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  1. Identitas pemberi wasiat;
  2. Data terkait yang akan diwasiatkan (sebagai contoh surat kepemilikan saham, dan lainnya).

Proses dan Tata Cara Pembuatan Wasiat oleh Warga Negara Asing

Adapun dalam pembuatan wasiat oleh Warga Negara Asing, prosedurnya adalah sebagaimana berikut:

  1. Pemberi wasiat hadir di hadapan Notaris untuk membuat wasiat dan menyampaikan apa yang menjadi kehendak terakhirnya;
  2. Notaris yang ditunjuk berkewajiban untuk melaporkan pembuatan wasiat di Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No. 2 Tahun 2021). Wasiat yang dilaporkan berupa data laporan Notaris saja, tanpa mencantumkan isi dari wasiat tersebut, misalnya laporan tentang pembuatan oleh Tuan Albert pada tanggal 22 Juli 2017;
  3. Setelah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka intansi tersebut akan mendaftarkannya pada Departemen Perwakilan Wilayah sesuai dengan ex peraturan CTR. Adapun kewajiban dari Subdit Harta Peninggalan adalah memberikan keterangan kepada pihak yang akan membagi warisan;
    Adapun hak warisan tidak akan keluar sebelum ada keterangan dari Ditjen AHU. Lingkup tugas pusat data wasiat sebagai landasan bagi orang yang akan membagi harta warisan. Hal ini akan menjadi dasar terhadap pembagian warisan.

Eksekusi Wasiat Warga Negara Asing oleh Ahli Warisnya Atas Harta yang Berada di Indonesia

Lalu bagaimanakah ahli waris dari Warga Negara Asing tersebut mengetahui ada atau tidaknya pembuatan wasiat oleh Warga Negara Asing tersebut? Ahli waris Warga Negara Asing dapat menanyakan kepada Departemen Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai wasiat sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Salah satu dokumen yang wajib dibawa oleh Ahli Waris tersebut adalah Surat Keterangan Ahli Waris yang berlaku.

Perlu diketahui juga, sesuai dengan Pasal 16 AB (Algemen Bepalingen van Watgeving) yang secara teoritis masih berlaku di Indonesia adalah merupakan asas dari Hukum Perdata Internasional (HPI) yang membahas suatu hubungan bidang hukum perdata (antar pribadi) yang mengandung unsur asing, namun para pihak yang terkait tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing. HPI meliputi hukum sebagai berikut:

  1. Hukum Pribadi: status personal, kewarganegaraan, domisili, pribadi hukum;
  2. Hukum Harta Kekayaan: harta kekayaan materiil, immateril, perikatan;
  3. Hukum Keluarga: perkawinan, hubungan orang tua – anak, adopsi, perceraian, harta perkawinan
  4. Hukum waris: pewaris, ahli waris dan obyek hukum waris.

Jadi, sesuai dengan HPI pembuatan surat keterangan waris mengikuti hukum perdata yang berlaku bagi Warga Negara Asing di negara asalnya. Misalnya WNA tersebut berkewarganegaraan Amerika, maka yang akan membuatkan Surat Keterangan Waris-nya adalah pejabat yang berwenang untuk hal itu di negara Amerika.