Syarat Mengurus Pembebasan BPHTB di Jakarta

Siapa yang tidak ingin memiliki rumah di Jakarta? Kota metropolitan yang menawarkan berbagai fasilitas, peluang, dan gaya hidup ini tentu menjadi impian banyak orang. Namun, membeli rumah di Jakarta juga bukanlah hal yang mudah, karena harga rumah di Jakarta yang sangat tinggi. Selain itu, Anda juga harus mempertimbangkan biaya-biaya lain dalam pembelian rumah, salah satunya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB tersebut dibebankan kepada pembeli, yang besarannya relatif tinggi, namun kini Anda tidak perlu khawatir, karena Anda dapat mengajukan pembebasan BPHTB dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Apa Itu BPHTB?

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak perolehan hak atas tanah dan/bangunan. BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah yang betugas melakukan pemungutan, penagihan dan pengawasan pajak dan retribusi pada pemerintah provinsi.

Objek Pajak BPHTB merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan menjadi Subjek Pajak BPHTB merupakan orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

Tarif BPHTB

BPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti yang dibeli dari perorangan maupun developer. Besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). NJOPTKP sendiri berbeda besarannya di setiap daerah. Untuk NPOPTKP di Jakarta ditetapkan sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta Rupiah) untuk setiap wajib pajak.

Dengan demikian, rumus penghitungan BPHTB adalah sebagai berikut:

Tarif BPHTB x (Nilai Perolehan Objek Pajak – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

Syarat dan Ketentuan Pembebasan BPHTB 100% di Jakarta

Lalu bagaimanakah syarat dan ketentuan pengajuan pembebasan BPHTB tersebut? Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Nilai Tertentu, dalam Pasal 2, diatur mengenai pembebasan BPHTB, yaitu sebagai berikut:

  1. Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi;
  2. Pembebasan BPHTB diberikan sebesar 100% (seratus persen) terhadap Perolehan Hak Pertama Kali;
  3. Pembebasan BPHTB berlaku untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berlaku untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Artinya, untuk pembebasan BPHTB sebesar 100% (seratus persen) diberikan kepada semua pemilik Kartu Tanda Penduduk untuk WNI di DKI maupun Non-DKI, dimana pembebasan tersebut hanya untuk perolehan hak rumah tapak (landed) per saat terutangnya.

Permohonan pembebasan BPHTB ini wajib melampirkan akta otentik dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sudah bernomor dan bertanda tangan. Adapun mekanisme pengajuan pembebasan BPHTB, yaitu:

  1. Pengajuan Pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan wajib atau kuasanya;
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan persyaratan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB yang dilakukan secara elektronik pada tautan ebphtb.jakarta.go.id;
  3. Dalam pelaporan SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2023;
  4. Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali berupa pemberian hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2023 huruf b angka 2 dikenakan persyaratan tambahan untuk menyertakan hasil pindai sertipikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dalam permohonan pembebasan BPHTB.