Memulai Bisnis Startup: Badan Usaha, Perizinan dan Perlindungan Hukumnya
Dec 01, 2022
Startup merupakan istilah yang sering kali kita dengar saat ini. Startup adalah bisnis rintisan atau bisnis yang belum lama beroperasi, dalam kata lain bisnis yang masih berkembang. Ciri-cirinya seperti usia perusahaannya kurang dari 3 tahun, berfokus pada perkembangan bisnis yang cepat, produk yang dihasilkan produk-produk yang menjawab kebutuhan pasar dan biasanya startup identik dengan penggunaan sistem elektronik berupa website atau aplikasi.
Dengan memanfaatkan sistem elektronik berupa website dan aplikasi tersebut, perusahaan startup dapat menjangkau konsumen secara lebih luas, dengan memanfaatkan hubungan yang difasilitasi jaringan internet. Kemudahan itulah yang menyebabkan hingga tahun 2019, tercatat Indonesia memiliki 2.074 startup.
Bentuk Badan Usaha Startup
Di Indonesia terdapat dua bentuk badan usaha, yaitu berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Badan usaha yang berbadan hukum adalah PT, Yayasan dan Koperasi. Sedangkan badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah Firma, CV dan usaha perseorangan.
Lalu badan usaha apa yang cocok untuk startup? Pada umumnya badan usaha yang digunakan startup yaitu PT dan CV. Namun, untuk memilih badan usaha yang tepat bagi startup, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:
- Jenis usaha yang dijalankan
- Ruang lingkup usaha
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
- Besarnya resiko-resiko pemilikan
- Besarnya investasi yang ditanamkan
- Batas-batas pertanggung jawaban terhadap hutang-hutang perusahaan
- Cara pembagian keuntungan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Peraturan-peraturan pemerintah
Apabila ingin memiliki bisnis usaha yang berkembang dengan cepat dan bonafit, maka dapat memilih PT, karena badan usaha tersebut memiliki oranisasi yang terstruktur dan pemisahan harta antara badan usaha dan pemilik, sehingga dapat dilihat secara jelas dan transparan serta jika terjadi kerugian tidak akan mempengaruhi harta pribadi. Selain itu startup tersebut juga dapat menarik investor.
Perizinan yang Harus Dimiliki Startup
Setiap perusahaan harus memiliki izin usaha dan izin operasional sebagaimana diatur oleh Undang- Undang. Pengurusan izin usaha dan operasional tentu saja berbeda-beda, hal ini tergantung dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan startup tersebut diantaranya:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Izin ini sangat wajib dimiliki oleh setiap usaha perdagangan dimana disesuaikan dengan usaha yang akan diperdagangkan dan cara memperdagangkannya.
- Izin Usaha Industri (IUI)
Biasanya startup dikenal dengan perusahaan-perusahaan digitalnya. Izin Usaha Industri adalah perizinan yang diperlukan apabila kegiatan usahanya berbentuk digital platform atau portal web. - Izin Penyelenggara Sistem Elektronik
Selain IUI, perusahaan yang menggunakan sistem elektronik juga wajib memiliki izin operasional teknologi informasi, yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Izin operasional ini wajib didaftarkan oleh perusahaan startup sebelum sistem tersebut digunakan oleh pengguna sebagai konsumen. - Izin Lainnya
Jika perusahaan startup memperdagangkan sebuah produk makanan atau kesehatan dan produk-produk lainnya maka izin seperti BPOM dan izin edar alat kesehatan sangat diperlukan. Dan apabila dibidang keuangan seperti perbankan atau fintech maka perlu adanya izin operasional dari OJK dan Bank Indonesia.
Founders Agreement Startup
Saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur secara spesifik mengenai perusahaan rintisan atau startup. Pada umumnya, para pendiri startup membuat sebuah Founders Agreement. Founders Agreement merupakan sebuah perjanjian antara dua atau lebih pendiri perusahaan untuk membangun bisnis bersama. Founders Agreement berisi banyak hal, mulai dari peran masing-masing pendiri, hubungan pendiri, dan pernyataan bahwa seluruh hasil pekerjaan yang dilakukan oleh para pendiri merupakan milik perusahaan di masa depan. Jika nantinya startup Anda akan didirikan dalam bentuk perseroan terbatas (PT), biasanya isi dari Founders Agreement akan dituangkan ke dalam Shareholders Agreement.
Share this article