Akta Pemberian Hak Tanggungan
Dec 15, 2022
Akta Pemberian Hak Tanggungan atau biasa disingkat dengan APHT merupakan elemen yang penting untuk persyaratan dalam proses pemberian Hak Tanggungan. APHT merupakan salah satu dokumen yang wajib bagi seseorang yang akan mengajukan kredit di bank.
Apa itu APHT?
Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau biasa disebut UUPA, dijelaskan bahwa hak tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Dalam pemberian hak tanggungan tersebut dilakukan dengan pembuatan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) yang dibuat dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), hal tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Pasal 1 ayat (5) UU Hak Tanggungan menjelaskan bahwa APHT merupakan akta yang dibuat oleh PPAT yang berisikan pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya.
Pembuatan Akta APHT, wajib mencantumkan:
- Nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan;
- Domisili pihak-pihak sebagaimana dimaksud angka 1, dan apabila di antara mereka ada yang berdomisili di luar Indonesia, baginya harus pula dicantumkan suatu domisili pilihan di Indonesia, dan dalam hal domisili pilihan itu tidak dicantumkan, kantor PPAT tempat pembuatan APHT dianggap sebagai domisili yang dipilih;
- Penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin;
- Nilai tanggungan;
- Uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan.
Syarat Pembebanan Hak Tanggungan
Undang-Undang Hak Tanggungan mengatur mengenai kewajiban yang harus terpenuhi dalam pembebanan Hak Tanggungan, yaitu:
- Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
- Pemberian Hak Tanggungan wajib memenuhi syarat yang meliputi:
– nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan
– domisili para pihak
– pemegang dan pemberi Hak Tanggungan
– penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijaminkan pelunasannya dengan Hak Tanggungan
– nilai tanggungan - Uraian yang jelas mengenai objek Hak Tanggungan
- Pemberian Hak Tanggungan wajib memenuhi persyaratan publisitas melalui pendaftaran Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan setempat
- Sertipikat Hak Tanggungan sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan yang memuat title eksekutorial dengan kata kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
- Batal demi hukum, jika diperjanjian bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memiliki objek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji atau wanprestasi.
Untuk itu dapat disimpulkan bahwa APHT dibuat oleh PPAT sebagai bukti pemberian Hak dari pemberi Hak Tanggungan yakni debitur kepada kreditur selaku penerima Hak Tanggungan sebagai jaminan untuk pelunasan utangnya, yang memberikan kedudukan yang diutamakan bagi kreditur yang bersangkutan terhadap kreditur lainnya.
Share this article