Pengangkatan Anak (Adopsi): Syarat, Prosedur dan Hak Mewaris Anak Angkat

Keputusan untuk melakukan pengangkatan anak / adopsi merupakan pilihan lain bagi suami istri untuk memiliki seorang anak. Hal ini dari adanya beragam pertimbangan yang di pilih oleh mereka, seperti sulit untuk memiliki keturunan hingga alasan kesehatan.

Pengangkatan anak sendiri dalam regulasi hukum Indonesia adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Artinya segala hak dan tanggung jawab orang tua kandung kemudian beralih kepada orang tua angkat, sebagai contoh pemeliharaan dan mewaris.

Di Indonesia pengangkatan anak diatur secara khusus melalui Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak dan Pasal 39 s.d Pasal 41 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Jenis Pengangkatan Anak

Di Indonesia terdapat 2 (dua) macam jenis pengangkatan anak, yaitu:

  1. Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia
  • Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan.
    Pengangkatan anak ini dilakukan berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat. Pengangkatan anak dengan cara ini dapat dimohonkan Penetapan Pengadilan untuk pengesahannya.
  • Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang – undangan ini terbagi menjadi pengangkatan anak langsung dan tidak langsung. Yang dimaksud dengan pengangkatan anak langsung adalah pengangkatan tanpa melalui lembaga sosial, sedangkan yang tidak langsung adalah pengangkatan melalui lembaga sosial.
  1. Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing
    Pengangkatan anak antara WNI dan WNA hanya dilakukan melalui putusan pengadilan. Adapun pengangkatan anak yang bisa dilakukan yaitu:
  • Pengangkatan anak WNI oleh WNA
  • Pengangkatan anak WNA di Indonesia oleh WNI

Syarat untuk Menjadi Orang Tua Angkat

Berdasarkan pada Pasal 13 PP No. 54 Tahun 2007, calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:

  1. Sehat jasmani dan rohani;
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  13. Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Apabila telah memenuhi syarat-syarat diatas, adapun yang perlu diketahui bagi calon orang tua angkat mengenai syarat seorang anak yang boleh diangkat seperti, belum berusia 18 (delapan belas) tahun, merupakan anak terlantar atau ditelantarkan, berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Prosedur Pengangkatan Anak

Jika semua syarat telah terpenuhi, maka calon orang tua angkat sudah dapat mengajukan permohonan pengangkatan anak. Prosedur pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan (baik pengangkatan secara langsung maupun pengangkatan secara tidak langsung) memiliki prosedur sebagai berikut:

  1. Calon orang tua angkat mengajukan permohonan pada Pengadilan di wilayah tempat tinggal anak yang akan diangkat;
  2. Dinas sosial akan melakukan kunjungan ke tempat tinggal calon orang tua angkat untuk memeriksa keadaan ekonomi, tempat tinggal calon orang tua angkat, dan hal lain yang dianggap perlu;
  3. Jika dianggap telah memenuhi syarat, Pengadilan akan memberikan Penetapan Pengadilan terhadap pengangkatan anak tersebut;
  4. Pengadilan akan memberikan salinan anak kepada instansi terkait.

Dalam praktiknya proses pengangkatan anak memerlukan waktu sekitar 6 (enam) hingga 8 (delapan) bulan.

Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing

Meski pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (Pasal 5 PP No. 54/2007), namun atas upaya tersebut terdapat beberapa persyaratan yang diatur secara khusus oleh undang – undang. Maka selain memenuhi syarat sebagaimana telah diatur pada pasal 13 PP 54/2007, calon orang tua angkat juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;
  2. Memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan
  3. Melalui lembaga pengasuhan anak.
  4. Telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
  5. Mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; dan
  6. Membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Hak Mewaris Anak Angkat

Indonesia mengenal 3 (tiga) macam hukum waris, yaitu Hukum Adat, Hukum Perdata Barat dan Hukum Islam. Ketiga memiliiki pandangan mengenai hak mewaris anak angkat. Adapun pengaturannya aalah sebagai berikut:

  • Hukum adat. Dalam hal warisan akan dibagikan dengan menggunakan hukum adat, maka bagian mewaris anak angkat tersebut tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Sebagai contoh pada hukum adat Jawa pengangkatan anak tidak secara otomatis memutuskan tali orangtua kandung dengan anaknya. Dengan demikian sang anak dapat mewaris dari orangtua kandungnya dan orangtua angkatnya.
  • Hukum perdata barat. Staatblaad 1917 No. 129 mengatur bahwa pengangkatan anak akan mengalihkan hak dan tanggung jawab orangtua kandung kepada orangtua angkat, dengan demikian anak yang diangkat secara sah melalui penetapan pengadilan, kedudukannya adalah sama dengan anak kandung, sehingga yang bersangkutan berhak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya.
  • Hukum Islam. Hukum Islam mengatur bahwa pengangkatan anak tidak memberikan akibat hukum kepada anak yang diangkat. Artinya anak angkat tidak menjadi ahli waris orang tua angkat, dan begitu juga sebaliknya.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa hak mewaris anak sangat tergantung kepada sistem hukum yang akan dianut, apakah hukum adat, hukum perdata barat atau hukum Islam.