Penetapan Ahli Waris Orang Hilang

Penetapan Ahli Waris atas Orang Hilang

Istilah mengenai orang yang dinyatakan hilang sering kali terdengar. Orang yang dinyatakan hilang biasanya disebabkan oleh berbagai hal seperti akibat bencana alam, kecelakaan, penculikan, kondisi psikologis (sakit jiwa) dan berbagai sebab lainnya. Berdasarkan Hukum Undang-Undang  No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 44 ayat 4, orang dapat dinyatakan hilang apabila ketidak jelasan keberadaan seseorang karena hilang.

 “Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan”.

Harta Seseorang yang Hilang

Berdasarkan Pasal 467 KUH Perdata harta seseorang yang telah dinyatakan hilang dapat diurus jika:

  • Seseorang yang hilang memiliki harta namun tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusannya selama 5 tahun sejak kepergiannya atau sejak diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa ia masih hidup.
  • Bahwa jika dalam 5 tahun tersebut ia tak pernah ada tanda-tanda tentang hidupnya atau matinya, maka orang yang dalam keadaan tak hadir itu atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan dan dengan izin Pengadilan Negeri di tempat tinggal yang ditinggalkannya boleh dipanggil untuk menghadap Pengadilan dengan panggilan umum yang berlaku selama jangka waktu tiga bulan atau lebih dengan 3 kali panggilan.

Setelah adanya Penetapan dari Pengadilan Negeri bahwa seseorang yang menjadi ahli waris berhak atas harta peninggalan orang hilang dalam hal ini  tidak boleh dipindahtangankan kecuali jika alasan penting dan dengan izin dari Pengadilan Negeri. Apabila tetap dilaksanakan namun melanggar ketentuan yang telah dinyatakan oleh Pengadilan maka kegiatan yang mengatasnamakan perpindahtanganan tersebut tidak sah.

Sebagai contoh seseorang yang hilang tersebut memiliki harta berupa rumah, namun ingin dijual oleh saudara kandungnya untuk memenuhi kebutuhan anak dari orang hilang tersebut dimana anak tersebut adalah sebagai ahli waris, tanpa penunjukkan perwalian atau kuasa. Namun karena anak tersebut dianggap tidak cakap oleh sang paman untuk membuat perjanjian jual beli maka sang paman yang membuat perjanjian jual beli tersebut kepada pihak pembeli tanpa sepertujuan dari ahli waris. Maka dalam hal ini perjanjian tersebut akan dianggap tidak sah karena sang paman tidak memiliki wewenang/persetujuan ahli waris atas hal tersebut. Dan pihak pembeli dapat membatalkan perjanjian jual beli tersebut akibat dari pelanggaran syarat sah perjanjian yaitu kecakapan untuk membuat suatu perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Prosedur Permohonan Ahli Waris atas Orang Hilang

Dalam hal mengajukan permohonan sebagai ahli waris atau orang yang memiliki kewenangan untuk mengatur harta atas orang hilang tersebut terdapat tahapan – tahapan sebagaimana berikut:

  • Membuat permohonan penetapan orang hilang kepada Pengadilan Negeri
  • Penyerahan bukti atas hilangnya seseorang tersebut dan telah dilakukan pencarian
  • Pemeriksaan kelengkapan berkas oleh Majelis
  • Menghadirkan saksi-saksi
  • Penetapan pengadilan

Jadi dengan ini penetapan ahli waris atas orang hilang dapat dilakukan apabila dalam kurun waktu lima tahun orang hilang tersebut tidak diketahui keberadaannya dan jika ada harta dari orang hilang tersebut ingin dipindahtangankan kepada anak, suami/isteri, saudara atau orang yang berkepentingan sebagai ahli waris atau wali dari ahli waris maka harus dilakukan penetapan pada Pengadilan Negeri sesuai dengan Undang-Undang dan prosedur yang berlaku di Indonesia.