Kewajiban Penyampaian Bukti Setor Modal Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum yang terdiri dari persekutuan modal. Modal dari pemegang saham ini wajib disetorkan ke rekening perusahaan, dimana modal tersebut akan menjadi harta kekayaan Perseroan.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2016 mengatur bahwa modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit harus ditempatkan senilai 25% (dua puluh lima persen) dan disetor penuh dengan dibuktikan melalui penyetoran yang sah. Adapun bukti penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui Notaris yang bersangkutan dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan ditandatangani.

Namun, pada praktiknya para pemegang saham seringkali kesulitan untuk menyerahkan bukti penyetoran sejumlah modal ke rekening atas nama PT saat penandatanganan akta pendirian PT dihadapan Notaris. Hal ini dikarenakan sulitnya membuka rekening atas nama perusahaan ketika perusahaan belum memiliki legalitas yang sah, dimana syarat untuk pembukaan rekening atas nama perusahaan harus telah memiliki Akta Pendirian dan SK Pengesahan dari Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha dan izin komersil. Oleh karena itu, perusahaan diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk menyerahkan bukti penyetoran modal yang sah sejak penandatanganan Akta pendirian PT tersebut.

Kewajiban menyerahkan bukti penyetoran modal dalam waktu 60 (enam puluh) hari dikhususkan kepada perusahaan yang berdiri setelah tanggal 21 Maret 2016 sehingga peraturan ini tidak berlaku surut bagi perusahaan yang berdiri sebelum adanya PP Nomor 29 Tahun 2016.


Bukti Setor Modal Perseroan

Lalu bagaimanakah bentuk bukti penyetoran yang sah tersebut? Berdasarkan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 13 ayat 4 huruf c, bukti setor modal Perseroan dapat berupa:

  1. Fotokopi slip setoran atau fotokopi surat keterangan bank atas nama Perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang;
  2. Asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak;
  3. Fotokopi Peraturan Pemerintah dan/atau Keputusan Menteri Keuangan bagi Perseroan Persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri adalah Perusahaan Daerah atau Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau;
  4. Fotokopi neraca dari Perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal;

Penyimpanan Bukti Setor Perseroan oleh Notaris

Lalu berdasarkan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2016, dalam Pasal 13 ayat 4, terdapat beberapa dokumen PT yang disimpan oleh Notaris, berupa:

  1. Minuta akta pendirian Perseroan atau minuta akta perubahan pendirian Perseroan;
  2. Minuta akta peleburan dalam hal pendirian Perseroan dilakukan dalam rangka peleburan;
  3. Bukti setor modal perseroan;
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan atau rekomendasi dari instansi teknis untuk Perseroan bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk Perseroan bidang usaha tertentu;
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak;
  6. Fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan.

Dengan demikian, meski tidak dinyatakan secara tegas, Notaris memiliki peran untuk melakukan penyimpanan dokumen PT, salah satunya adalah bukti penyetoran yang sah tersebut.

Dampak Hukum Kelalaian Penyerahan Bukti Setor Perseroan

Lalu bagaimana jika sebuah perusahaan tidak menyerahkan penyetoran modal yang sah kepada Menteri melalui Notaris? Tentu hal ini akan tidak dapat melakukan perubahan Anggaran Dasar di kemudian hari, baik berupa perubahan alamat, perubahan modal hingga dapat dilakukan pembatalan, ini dikarenakan adanya kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

Demikian terkait pentingnya penyerahan bukti setor modal perseroan yang dapat Anda simak pada artikel ini. Sebagai pengusaha kewajiban ini jangan sampai terlewatkan ya.