Mengenal Koperasi: Dasar Hukum, Jenis dan Fungsi
Dec 01, 2022
Koperasi adalah salah satu badan usaha pendukung perekonomian dalam negeri. Dalam sejarahnya koperasi di Indonesia sudah muncul sejak zaman kolonial yaitu tahun 1896 dan hingga kini badan usaha yang berasaskan kekeluargaan tersebut tetap berjalan dengan jumlah ratusan ribu koperasi yang tercatat secara aktif di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM 2019 ada 123.048 koperasi yang aktif di 34 provinsi dengan 22 juta anggota.
Namun Menteri Koperasi dan UKM mengatakan kontribusi koperasi terhadap perekonomian Indonesia pada 2019 sebesar 0,97 persen. Dimana angka tersebut disebutkan masih relatif lebih rendah dibandingkan rata-rata kontribusi koperasi terhadap ekonomi dunia, yaitu 4,30 persen. Oleh karena itu, perlu adanya lebih banyak koperasi-koperasi baru yang dikelola dengan konsep yang inovatif. Lalu bagaimana Koperasi itu sendiri di Indonesia?
Dasar Hukum Koperasi
Meskipun koperasi berasas kekeluargaan, legalitas koperasi sebagai badan hukum selama ini diatur oleh Undang-Undang. Adapun sejumlah peraturan tersebut:
- UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- PP 4/1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian, dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
- PP 17/1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- PP 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
- PP 33/98 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi
- Kepmen Koperasi dan UKM 98/2004 tentang Notaris Pembuat Akta Koperasi
- Permen koperasi dan UKM 10/2015 tentang Kelembagaan Koperasi
- Permen Koperasi dan UKM 15/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Permen Koperasi dan UKM 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
- Kepmen 22/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Data Debitur Koperasi Dalam Rangka Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Jenis Koperasi
Koperasi yang didirikan di Indonesia telah ditetapkan dalam UU 25/1992. Dalam UU tersebut Pasal 15 dan 16 dijelaskan koperasi dibagi dalam dua jenis yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder dimana jenis koperasi ini dijadikan kelompok berdasarkan tingkatan kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
- Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang yang mana koperasi tersebut dibentuk oleh lebih dari 20 orang.
- Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dengan minimal dibentuk oleh 3 koperasi.
Sementara berdasar jenis usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya, koperasi dibedakan menjadi koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, koperasi simpan-pinjam dan koperasi pemasaran.
Prinsip Koperasi
Untuk pelaksanaan koperasi, tentu koperasi membutuhkan prinsip agar kegiatan ekonomi yang dijalankannya tetap lancar dan berjalan baik. Oleh karena itu, prinsip-prinsip yang perlu diterapkan oleh anggota pendiri koperasi berdasarkan Pasal 5 UU 25/1992 tentang Perkoprasian, yaitu:
- Seluruh anggota koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
- Segala bentuk pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Uang (SHU) dilakukan secara adil dan menyesuaikan dengan besarnya jasa yang dilakukan tiap anggota.
- Pembagian balas jasa terbilang wajar atau terbatas pada modal.
- Mampu berdiri sendiri atau mandiri.
- Memberikan pendidikan seputar dunia koperasi pada setiap anggota.
- Kerjasama antar koperasi.
Dari penjelasan diatas mengenai Koperasi dapat disimpulkan bahwa Koperasi berperan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan mengembangkan potensi yang dimiliki tiap anggota koperasi. Dengan adanya berbagai jenis Koperasi juga dapat membantu kehidupan finansial tiap anggotanya dengan memberikan bantuan kredit atau pinjaman dana serta menciptakan lapangan kerja dengan adanya kegiatan usaha yang dibentuk tiap anggota dalam berbagai bidang.
Share this article